Legislator Aceh Harap Kesepakatan MoU Helsinki Dapat Dijalankan Secara Maksimal

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II H.T.A. Khalid saat ditanya wartawan usai menghadiri sidang tahunan MPR di Gedung Nusantara, Senayan Jakarta, Selasa (16/8). Foto: Erman/Man
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II H.T.A. Khalid mengapresiasi penyerahan sertifikat tanah oleh pemerintah pusat kepada masyarakat Aceh, beberapa hari yang lalu, bertepatan dengan peringatan penandatanganan perjanjian Helinski yang ke-17 tahun. Meski demikian, Ia menilai masih banyak butir kesepakatan dalam perjanjian Helsinki yang belum diwujudkan secara maksimal.
“Kami tentu mengapresiasi hal itu. Meski demikian, tingkat kepuasan publik Aceh saat ini bisa dikatakan belum maksimal. Karena masih banyak kesepakatan butir-butir MoU yang belum berjalan sebagaimana harapan,” ungkap Khalid saat ditanya wartawan usai menghadiri sidang tahunan MPR di Gedung Nusantara, Senayan Jakarta, Selasa (16/8).
Salah satunya, lanjut Khalid, adalah terkait bagi hasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang ada di negeri serambi Mekkah tersebut yang dinilai masih belum seimbang. Oleh karenanya Ia berharap agar ke depan pemerintah pusat dapat merealisasikan apa yang telah disepakati bersama.
Karena politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai semua itu semata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh. “Sebenarnya masyarakat Aceh tidak ribet, hanya menuntut apa yang diperjanjikan secara tersurat sebelumnya itu bisa dilaksanakan. Hal itu semata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh,” pungkasnya.
Sekadar informasi, secara bertahap pemerintah terus menyelesaikan sejumlah sertifikat tanah. Seperti yang dilakukan oleh Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni baru-baru in. Dimana pihak kementerian tersebut menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. (ayu/aha)